"Ini bukan salah wartawan. Anda mendapatkan keterangan dari saya, maka Anda beritakan, masak Anda salah," katanya di Jakarta, Rabu, 3 April 2013.
Untuk memberitakan sprindik tersebut, Bagir menyebutkan, wartawan tak perlu mengecek kebenarannya kepada kepolisian. Sebab, fakta jurnalistik berbeda dengan fakta hukum. Menurut dia, tugas wartawan hanyalah memberitakan informasi yang didapatnya.
"Wartawan menemukan sumber, ya, diberitakan, bukan kewajiban wartawan untuk mencari tahu apa ini benar atau tak benar," ujar dia.
Hari ini, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyidangkan kasus kebocoran sprindik Anas Urbaningrum. Ketua Komite Anis Baswedan mengatakan, Ketua KPK Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran sedang. Sedangkan sekretaris pribadinya, Wiwin Suwandi, disebut sebagai pelaku utama pembocor karena memberikan hasil scaning sprindik kepada pewarta.
(Sumber: Tempo)
07:36



