8 Juli 2010

Kasus Penyadapan

Posted by
GAUNG berita tentang rekaman percakapan melalui telepon antara Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib, tampaknya masih akan terus berlanjut. Sebab sampai kemarin (24-2), pengusutan kasus tersebut belum juga memperlihatkan titik terang --atau memang sengaja tetap dibiarkan samar-samar.


Secara garis besar, "kasus penyadapan" --sebut saja begitu-- tersebut dapat dipilah menjadi dua masalah yang pengusutannya bisa dilakukan secara terpisah. Pertama, soal substansi rekaman percakapan, baik berkaitan dengan keaslian suara para pembicaranya maupun materi pembicaraannya sendiri. Kedua, menyangkut penyebarluasan isi rekaman yang konon hasil penyadapan tersebut, baik berupa bentuk fisik kasetnya, kutipan transkrip pembicaraannya melalui media cetak, maupun penayangannya secara audio lewat pemancar radio atau layar televisi.

Soal yang pertama kita serahkan kepada pihak berwenang untuk melakukan pengusutan. Kita berharap dapat segera mendapatkan kejelasan, apakah yang terekam dalam kaset yang menghebohkan itu memang benar suara Presiden Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib. Syukur kalau sampai diketahui pelaku penyadapannya, yang memperbanyak hasil sadapan tersebut dan kemudian menyebarluaskannya hingga sampai ke kalangan pers. Syukur pula bila sampai terungkap pengakuan dari para pelaku tersebut, apa motivasi dari tindakan yang jelas-jelas melanggar privasi individu para pengguna jasa telepon. Tentu saja pengungkapan hasil pengusutan tersebut kita harapkan bisa demikian transparan sehingga masyarakat tak menerima informasi yang simpang siur.

Berkaitan soal kedua, kasus tersebut sekaligus menjadi batu ujian bagi dunia pers yang kini tak lagi di bawah bayang-bayang ancama pencabutan SIUPP (Surat Izin Penerbitan Perusahaan Pers) atau pemberhentian izin siaran.

Tampaknya, pemerintah lebih memilih persoalan tersebut sebagai delik pers, sebab pengusutannya tak tergantung dari adanya pengaduan dari pihak-pihak yang dipublikasikan, dalam hal ini Presiden Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib. Ini bisa dimaklumi karena Jaksa Agung membantah kebenaran rekaman tersebut, sementara Habibie juga belum secara tegas mengakui bahwa yang ada dalam rekaman tersebut adalah benar suara dirinya.

Kita sepakat, dalam kaitannya dengan pers, kasus tersebut untuk terus berlanjut sampai ke pengadilan. Dengan demikian kelak bisa diketahui --tentu saja setelah melewati proses persidangan yang jujur dan adil-- apakah tindakan media-media yang telah mempublikasikan isi rekaman tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Atau justru sebaliknya, kita jadi menyadari bahwa hukum terkait dengan dunia pers yang ada selama ini ternyata belum mampu mengantisipasi kasus-kasus yang muncul akibat pemberitaan, baik yang berupa delik pers maupun delik aduan.

Sayangnya, upaya pengusutan kasus tersebut tampaknya lebih menitikberatkan mendapatkan pengakuan tentang asal-usul rekaman ketimbang mempersoalkan etis-tidaknya pemublikasian isi rekaman. Dan bila aparat penyidik bersikukuh dengan pola seperti itu, bisa jadi kasusnya akan menemui jalan buntu. Sebab memberitahukan sumber berita merupakan tindakan tabu, oleh karena itu mustahil dilakukan wartawan sejati. Dan bila etika tersebut dilanggar, si sumber berita bisa berbalik menuntut sang wartawan.

Meski memang kasus tersebut cukup pelik untuk diungkap, kita berharap pengusutannya tak terhenti di tengah jalan. Sebab membiarkan masalah tersebut sebagai misteri yang tetap terselubung, sama artinya menyulut bom waktu yang kelak akan menyebabkan geger baru bila momentumnya tiba.

zainal muttaqien
Lampung Post
25 Februari 1999