8 Juli 2010

Kebebasan Pers

Posted by
SETAHUN lebih dunia pers Indonesia menikmati 'kebebasan' dalam melaksanakan kiprahnya sebagai media penyampai informasi. Di satu sisi, kebebasan yang masih harus diimbuhi tanda kutip itu memberi peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai materi informasi entah yang dipublikasikan secara sepihak, berimbang atau konprehensif.


Dalam jangka panjang, penyampaian berita yang beragam angle tersebut akan secara evolutif mendidik masyarakat untuk bisa selektif menyaring informasi. Meski pada awalnya pola "jurnalisme berpihak" tersebut bisa membingungkan masyarakat, namun dalam rangka proses pendewasaan masyarakat menginterpretasikan sesuatu pesan atau informasi memiliki andil tak sedikit. Setidaknya masyarakat tidak akan terjebak salah bertindak atau bersikap lantaran terpengaruh rumour --seperti terjadi pada masa pembelengguan pers era rezim orde baru.

Yang justru merisaukan dan tampak belum siap adalah sebagian masyarakat baik awam, elite non-pemerintah, maupun para pejabat pemerintah. Sebab, kebebasan yang dimiliki dunia pers itu bisa jadi hanya ditafsirkan sebagai ancaman, gangguan, atau sekadar merecoki eksitensi mereka.

Kasus pendudukan beberapa kantor perusahaan pers atau pemukulan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan merupakan beberapa bukti ketidaksiapan masyarakat tersebut. Masih bisa ditolerir andai pendudukan atau teror seperti itu karena ketidaktahuan terhadap prosedur yang semenstinya ditempuh untuk 'memprotes' sesuatu pemberitaan. Namun bila aksi 'main hakim sendiri' yang justru cenderung meningkat pada era kebebasan pers ini sekadar menunjukkan power karena tak mau diusik, maka hal itu harus disepakati sebagai pelanggaran terhadap eksistensi kebebasan pers. Sebab itu, perlu tindak lanjut proses hukum untuk penyelesaiannya.

Kebebasan pers dalam arti memenuhi kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat pun masih sering menghadapi kendala. Belum semua nara sumber, terutama pejabat pemerintah, mau memberikan penjelasan secara gamblang bila didatangi wartawan yang hendak melakukan konfirmasi atas sesuatu kasus. Sikap demikian pada hakikatnya juga termasuk bentuk ketidaktaatan kepada hukum karena masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi seluas-luasnya dan sebenar-benarnya ihwal sesuatu kasus atau peristiwa yang sedang jadi sorotan publik.

Ancaman lain terhadap nilai hakiki kebebasan pers bisa juga datang dari kalangan pers sendiri. Bisa disebabkan oleh kualitas sumderdaya manusia yang memang tak memiliki kemampuan untuk memberitakan sesuatu peristiwa secara proporsional dan etis. Tapi bisa juga --dan ini yang berbahaya-- jika penodaan terhadap hakikat kemerdekaan pers itu terjadi akibat penyampai informasi kadung terkooptasi oleh berbagai kepentingan yang melingkupinya.

Berbagai kelemahan dalam memaknai kebebasan pers itu harus kita akui masih cukup mencolok terjadi saat ini. Kondisi itu yang menyebabkan sebagian kalangan bahkan pesismistis pers nasional bisa berperan sebagai pilar keempat demokrasi.

Secara umum, kondisi pers nasional saat ini masih dalam tahapan perlu adanya jaminan dari pemerintah dan semua pihak dalam upaya mewujudkan kebebasan pers yang pada hakikatnya hendak memenuhi kewajiban kepada masyarakat yang memiliki hak mendapatkan informasi. Hal ini juga penting bagi pengembalian kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Gus Dur yang terasa semakin merosot akhir-akhir ini.

Andai pengertian akan tuntutan tersebut tak disadari semua pihak, maka yakinlah kita bahwa kebebasan pers dimaksud hanya akan terhenti sebatas teori alias sekadar kebebasan semu.

zainal muttaqien
Trans Sumatera
09 Februari 2001