8 Juli 2010

Jurdil

Posted by
PEMILU 1999 memang belum bisa disimpulkan 100% jurdil. Namun sebaliknya, juga tak bisa serta-merta divonis telah diwarnai berbagai kecurangan serius sehingga prosesnya musti diulang. Hal ini perlu kita garisbawahi karena belakangan muncul kian santer tuntutan dari beberapa pimpinan parpol --terutama yang partainya terancam didegradasi-- yang menghendaki prosesi pencoblosan diulang.


Benar, di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah telah ditemukan indikasi-indikasi yang mengarah kepada upaya menodai asas luber-jurdil pelaksanaan pemilu. Entah yang bersifat semata-mata teknis ataupun yang kentara disengaja sebagai taktik untuk melakukan kecurangan. Tetapi temuan-temuan yang dipergoki menjelang dan saat H pencoblosan itu tetap saja belum sahih dijadikan dalih untuk mengulang proses pemungutan suara.

Kejanggalan yang bersifat teknis seperti tinta yang luntur, kekurangan surat suara, sampai kekeliruan petugas di TPS yang menyuruh pemilih menandatangani surat suara, lebih disebabkan kendala waktu dan kekurangcermatan pelaksana menafsirkan petunjuk Komisi Pemilihan Umum. Meski demikian, kekurangsempurnaan itu tak sampai menyebabkan proses pencoblosan ternodai asas luber-jurdilnya.

Ditemukannya surat suara yang ternyata telah dicoblosi pada kolom partai tertentu, juga tak berpengaruh pada perolehan suara tiap partai di TPS yang bersangkutan. Sebab sebelum pemungutan suara berlangsung, surat suara yang telah dicoblos "siluman" itu terlebih dulu diapkir sehingga urung mengatrol jumlah perolehan suara partai tertentu sebagaimana diniatkan pelakunya.

Secara umum kita harus mengakui bahwa proses pemungutan suara di TPS relatif memenuhi kriteria jurdil. Meski begitu, bukan berarti berbagai kejanggalan yang ditemukan tak perlu dipersoalkan lagi. Pengusutan tetap diperlukan. Dalam hal ini perlu kerjasama pengawas pemilu dengan petugas penegak hukum untuk memprosesnya sesuai aturan yang ada. Sehingga, bila kelak ditemukan para pelakunya cukup diusut kasus per kasus dan dikenai sanksi sebagaimana mestinya, tanpa harus dipolitisasi yang mengarah kepada trik menggagalkan Pemilu.

Selain itu, di berbagai daerah yang memang diindikasi kuat proses pencoblosannya ternodai harus segera dilakukan pengusutan intensif. Bila kemudian ditemukan bukti yang melanggar asas jurdil memang sepatutnya dilakukan pengulangan, sehingga hasilnya bisa diterima semua pihak peserta pemilu, apapun hasilnya kelak. Namun hal itu hanya berlaku di daerah yang sungguh-sungguh sangat dicurigai telah berlangsung kecurangan serius.

Yang perlu diwasdapai justru tahap penjumlahan suara pasca penghitungan di TPS. Pada tahap ini bukan tidak mungkin terjadi manipulasi, baik yang dilakukan oleh petugas yang mewakili partai tertentu yang kebetulan memiliki akses terhadap proses penjumlahan maupun karena terjadinya kolusi diantara beberapa oknum yang ditugasi mewakili partainya masing-masing. Untuk itu diperlukan kesiagaan pengawas selain kecermatan dan kejelian para saksi yang sejak awal menghendaki seluruh proses pemilu berlangsung jurdil.

Mudah dipahami kalau tuntutan terhadap pengulangan pemungutan suara makin santer pada saat KPU mulai mempublikasikan perolehan suara sementara yang diraih tiap parpol. Justru karena itu pula kita gampang menduga motivasi sebenarnya dari tuntutan tersebut. Kita yakin, kalaupun tuntutan yang lebih banyak mencerminkan kekerdilan sikap segelintir politisi kita itu tetap dipaksakan ingin dipenuhi, maka mayoritas rakyat akan dengan tegas menolaknya. Dan memang, kita pantas menolak tuntutan bersifat politis yang berlebihan dan pura-pura mengatasnamakan asas jurdil itu.

zainal muttaqien
Lampung Post
12 Juni 1999