4 April 2013

DPR Sahkan Aturan Peliputan Pers di Gedung DPR

Posted by
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Tata Tetib (Tatib) Peliputan Pers di Gedung DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4).

Tatib Peliputan itu disusun oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang diketuai Marzuki Alie.

Ada banyak aturan pelarangan tingkah laku dan tindakan wartawan dalam tatib itu.

"Apakah rancangan ini bisa disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung saat memimpin rapat paripurna itu.

"Setuju," jawab ratusan anggota DPR RI yang menjadi peserta sidang, dilanjutkan pengetukan palu sidang oleh Pramono.

Usai sidang, Pramono Anung mengklaim bahwa tatib itu tidak akan membatasi peliputan wartawan di kompleks DPR RI.

Pramono mengatakan, DPR RI melakukan hal itu untuk membatasi wartawan yang tidak memiliki media. Sayangnya dia tak menyebut apa yang dimaksud dengan wartawan tanpa media itu.

"Sudah sampai ke telinga pimpinan DPR, jika di DPR ada orang yang mengaku dirinya wartawan, padahal orang itu tidak memiliki media. Tidak perlu terlalu teknis yang akhirnya jadi beban rekan-rekan yang akan meliput di DPR. Saya bisa berikan garansi lah," katanya.

Namun Sekjen PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, pers semestinya diberi kebebasan untuk meliput guna pemenuhan hak informasi publik atas kinerja para anggota dewan.

"DPR kinerjanya diukur dengan apa yang dikomunikasikan dengan media. Kalau sampai anggota DPR alergi pers ya salah. Pers bukan seperti mitra yang harus diawasi DPR, pers bagian tidak terpisahkan dari DPR," kata dia.

Tjahjo juga menekankan bahwa aturan peliputan yang malah membatasi kerja jurnalistik akan merugikan DPR. Karena, apa yang dikerjakan DPR informasinya tidak sampai ke masyarakat.

"Sangat naif sekali bila DPR membatasi diri sebagai lembaga elit yang sekarang masyarakat kesulitan masuk. Penjagaan ketat sampai pers dibatasi, lebih baik jadi istana DPR saja," tegasnya.

(Sumber: BeritaSatu.com)