10 Juli 2010

Penghapusan SPP

Posted by
PEMERINTAH menghembuskan kabar baik buat dunia pendidikan: penghapusan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa SD sampai SLTA, pemberian bea siswa buat sebagian siswa SD dan SLTP, penyediaan buku pelajaran di sekolah, bantuan biaya operasional pendidikan untuk SD dan SLTP, dan tak mewajibkan siswa berpakaian seragam ke sekolah.


Langkah bernuansa reformasi itu, sebagaimana diungkapkan Mendikbud Juwono Sudarsono, dimaksudkan sebagai upaya pemerintah menyelamatkan dunia pendidikan yang turut terkena imbas krisis perekonomian yang hingga kini belum menampakkan titik terang bakal segera pulih. Kebijakan-kebijakan tersebut diberlakukan mulai tahun ajaran baru tahun ini.

Tentu saja kita layak bergembira dan patut menyambut baik keputusan pemerintah itu. Setidaknya karena akan memberi kontribusi untuk mengurangi beban para orang tua murid, khususnya mereka yang berpenghasilan pas-pasan, yang senantiasa diliputi kebingungan setiap musim ajaran baru tiba. Apalagi setelah setahun ini didera krisis perekonomian yang berakibat anjloknya nilai tukar penghasilan terhadap barang-barang kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup.

Tetapi seyogianya kita juga tak serta merta "terbuai" oleh kebijakan yang kini masih bersifat gagasan itu. Perlu juga disadari bahwa kita belum tahu pasti apakah esensi dari kebijakan tersebut kelak dapat diwujudkan secara konsisten dalam pelaksanaannya di berbagai pelosok Tanah Air. Sebab di balik keputusan yang bermuatan aneka "kemudahan" itu, terselubung pula bermacam "kesukaran" yang sejak dini perlu diantisipasi, mulai dari kemungkinan berlangsungnya korupsi sampai kemerosotan kualitas pendidikan karena berkurangnya dana pendukung operasionalnya.

Untuk itu, pemerintah perlu pula melengkapi keputusannnya dengan aneka petunjuk pelaksanaan (juklak) yang transaparan dan tak memberi peluang munculnya tafsiran membias, yang justru kerap menjurus kepada penyimpangan aturan. Karena hakikatnya, "gebrakan" bersemangat reformasi di bidang pendidikan ini tak melulu bersifat material dalam arti mengurangi biaya yang harus dikeluarkan para orang tua murid. Tetapi, sekaligus harus mampu mengikis sisi negatif aspek imaterial dalam arti mental aparat di dunia pendidikan, mulai dari menteri sampai para guru.

Juklak tersebut --syukur bila dilengkapi rincian sanksi-- diperlukan sebagai sarana kontrol untuk mempersempit kemungkinan terjadinya penyulapan peraturan. Sehingga tak terbuka peluang buat oknum-oknum di dunia pendidikan untuk melakukan pungutan tak resmi kepada siswa, dengan dalih apa pun.

Penghapusan pembayaran SPP memang lugas. Tetapi sejauhmana pemerintah mampu mengontol kelaikan pungutan sumbangan BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) atau POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru), sehingga penetapannya proporsional dan mencerminkan keadilan? Sehingga jangan sampai, misalnya, pembayaran SPP yang secara resmi dihapus itu ternyata cuma "dialihbukukan" menjadi satu paket dengan pungutan BP3 atau POMG.

Kebijakan lain yang juga rawan korupsi adalah pemberian bea siswa dan bantuan biaya operasional pendidikan buat sekolah-sekolah. Untuk pemberian bea siswa perlu ditetapkan kriteria-kriteria yang tegas buat calon penerimanya, sehingga dana dimaksud benar-benar sampai kepada siswa yang semestinya. Sebab selama ini, untuk urusan NEM (nilai ebtanas murni) masih banyak oknum yang kasak-kusuk untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi berkaitan dengan dana mirip hibah yang terkadang hanya perlu dipertanggungjawabkan dengan laporan lewat selembar kertas.

Tanpa bermaksud mengecilkan itikad baik pemerintah, tak berlebihan pula kita berharap: angin segar yang digulirkan di awal era reformasi ini tak sampai menguap sekedar menjadi "angin surga". Dengan kata lain, selain mampu membuka peluang kepada seluruh anak usia sekolah untuk menikmati pendidikan, juga tak sampai melahirkan praktek penyelewengan gaya lama berkedok aturan baru.

zainal muttaqien
Lampung Post
12 Juni 1998