9 Juli 2010

Mutasi Jampidsus

Posted by
PRESIDEN Bacharudin Jusuf Habibie melakukan "kejutan" lagi. Kali ini, lewat Keppres tertanggal 20 Mei 1999, memutasi dua orang jaksa senior di Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Antonius Sujata dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Soehandjono. Keduanya "dipromosikan" menjadi staf ahli Jaksa Agung.


Meski kepala Humas Kejaksaan Agung, Jogi Soehandoyo, memberi penjelasan bahwa pemutasian kedua jaksa senior itu sebagai hal biasa dari bagian tour of duty, toh syakwasangka adanya ketakberesan dalam proses pencopotan jabatan-jabatan tersebut tak begitu saja bisa mereda. Selain karena yang bersangkutan turun eselon, dari IA menjadi IB, juga karena ada faktor-faktor yang berkaitan dan "kebetulan" turut mewarnai proses mutasi tersebut, khususnya berkaitan posisi Jampidsus Antonius Sujata.

Faktor pertama, Sujata adalah Ketua Tim Pemeriksa Kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto. Dan seperti kita ketahui, kasus tersebut hingga kini belum jelas benar kelanjutannya. Padahal Presiden Habibie pernah berjanji bahwa pengusutan terhadap mantan orang nomor satu di Indonesia itu akan dituntaskan sebelum Pemilu 7 Juni 1999.

Namun belum lagi pengertian "tuntas" itu jelas maknanya, malah di sebuah media cetak telanjur tersiar bocoran transkrip Berita Acara Interogasi terhadap Soeharto, yang berlangsung di Kejati DKI pada 9 Desember 1998. Geger tersebut seakan menyahuti laporan utama Majalah Time beberapa hari sebelumnya, yang memaparkan kekayaan Soeharto yang tersimpan di luar negeri.

Maka wajar bila kemudian berembus isu yang keabsahannya berlandaskan ngelmu othak athik gathuk: pencopotan Sujata sebagai Jampidsus berkaitan dengan dinamika pengusutan kasus Soeharto dan bocornya Berita Acara Interogasi terhadap mantan presiden itu. Namun soal kaitan dengan yang disebut terakhir itu sudah dibantah langsung oleh Sujata.

Lantas, andai benar, sejauhmana relevansi mutasi Sujata itu dengan pengusutan kasus Soeharto. Jawabannya memang susah disimpulkan. Namun kejadian tersebut seakan mengingatkan kita pada proses pergantian Jaksa Agung Soejono oleh Andi Muhammad Ghalib, tak lama setelah Soejono mengumpulkan bahan pengusutan berupa keberadaan yayasan-yayasan yang dipimpin Soeharto.

Memang, kita tak bisa persis menyimpulkan adanya kesamaan modus operandi dalam dua pergantian penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung itu. Namun kita juga tak semestinya terus-menerus hanya bisa menduga-duga latar belakang sebetulnya dari mutasi-mutasi tersebut. Sebab itu, pemerintah berkewajiban menjelaskannya secara transparan kepada rakyat: apa sesungguhnya kebutuhan mendesak dari kebijakan yang terkesan kontroversial itu?

Dan jawaban untuk pertanyaan tersebut tentu saja tak cukup hanya dengan upaya menggelar konferensi pers untuk menyampaikan apologia atau sekadar basa-basi politis. Jauh lebih bijak justru kalau dijawab dengan tindakan nyata, yakni memberi bukti kepada rakyat bahwa pemerintah memang sungguh-sungguh sedang serius mengusut kasus tersebut. Bukan sebaliknya malah melakukan manuver-manuver untuk mengalihkan perhatian seraya berharap rakyat segera melupakan kasus yang monomental itu. Sebab cara kucing-kucingan seperti itu malah hanya akan semakin menambah masalah dan membuat pemerintah kian kehilangan wibawa di mata rakyat.

zainal muttaqien
Lampung Post
27 Mei 1999