9 Juli 2010

Masalah Klise TVRI

Posted by
KISAH duka TVRI belum juga berakhir. Stasiun televisi milik pemerintah itu masih musti sabar untuk terus menelan pil pahit. Meski pun tak jelas juga kapan bisa "sembuh" dan mengudara dengan penampilan ceria walau tak segebyar tayangan televisi swasta.


Seperti pernah diributkan empat tahun lalu, soal ketaklancaran setoran wajib sebagian kecil perolehan iklan televisi swasta yang harus diserahkan ke TVRI, kembali mengemuka. Dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menpen Hartono Rabu (19/11) lalu terungkap bahwa setoran yang masih tertunggak itu jumlahnya mencapai sekitar Rp.40 miliar.

Nilai tersebut tentu sangat berarti untuk sebuah stasiun yang rata-rata memerlukan biaya operasional Rp.200 miliar per tahun. Namun juga bisa dianggap sebagai jumlah "cetek" bila dikalkulasi dengan rata-rata penerimaan pembayaran iklan televisi swasta yang tiap tahun secara keseluruhan mendapat jatah belanja iklan lebih dari Rp.1 triliun. Lebih "cetek" lagi nilai tersebut karena ternyata merupakan utang keroyokan empat televisi swasta.

Masalah serupa pernah pula terungkap empat tahun silam. Setelah dibahas di DPR dan kemudian dipergunjingkan oleh banyak kalangan lewat media massa, terkumpulah dana sekitar Rp.15 miliar, yang merupakan sebagian setoran wajib kontribusi televisi swasta kepada TVRI untuk periode 1993/1994. Boleh jadi hal serupa bakal terulang kali ini, yakni TVRI menerima sebagian dari Rp.40 miliar yang kini masih tersimpan di kasir-kasir pengelola televisi swasta.

Masalah tersendat-sendatnya kucuran dana untuk membiayai operasional TVRI sebenarnya persoalan klasik. Persoalannya terdengar lebih ingar bingar menyusul lahirnya aturan pelarangan iklan di TVRI awal tahun 1980-an. Sejak itu pendapatan yang semula diperoleh TVRI lewat paket "Mana Suka Siaran Niaga" itu beralih ke pengelola tv swasta. Dan sejak itu pula TVRI harus pandai-pandai mengelola dana operasional yang berasal dari tiga sumber : APBN, iuran TV, dan 12,5 % perolehan iklan tv swasta.

Angin segar sempat berhembus ketikaUndang Undang Penyiaran digulirkan, di mana salah satu butirnya menyiratkan adanya peluang TVRI kembali menayangkan iklan. Namun rupanya posisi tawar para pengelola tv swasta lebih kuat, sehingga hingga kini peluang "reinkarnasi" "Mana Suka Siaran Niaga" itu masih samar-samar.

Mudah diterka kalau para pengelola tv swasta keberatan dengan rencana penayangan kembali iklan di TVRI. Sebab hal tersebut merupakan ancaman serius yang bisa menganjlokkan slot iklan di layar kaca swasta, mengingat TVRI adalah stasiun yang paling luas daya jangkau siarannya dibandingkan dengan seluruh tv swasta yang kini mengudara di Tanah Air.

Dengan memiliki kesempatan memperolah penghasilan dari iklan, tentu para programmer TVRI yang umumnya kawakan di dunia broadcast lebih berpeluang menyiapkan paket-paket tayangan yang berkualitas, sekaligus memenuhi kebutuhan informasi, hiburan dan edukasi pemirsa. Sehingga pada akhirnya, kehadiran TVRI tak hanya mampu menyaingi sajian televisi swasta. Namun bisa jadi malah tampil sebagai stasiun favorit dan terdepan.

Namun rupanya pihak pengelola tv swasta lebih sigap untuk "menjegal" peluang tersebut. Bahkan meski penyiaran berita konon seharusnya masih jadi monopoli TVRI, namun para pengemas acara toh bisa mengakalinya dengan sajian nyaris serupa namun bernama:informasi.

Jadi, pada akhirnya "denyut nadi" kelanjutan hidup TVRI sebenarnya sangat tergantung dari kesungguhan para pengambil keputusan untuk melahirkan aturan yang transparan dan jelas landasan yuridisnya. Sebab bila aturannya "disengaja" dibiarkan mengambang seperti misalnya "kedaulatan"nya untuk menarik iuran tv, maka selama itu pula TVRI akan tetap harus mengandalkan belas kasihan untuk hanya sebatas bisa mengudara berkelanjutan. Dan jangan terlalu muluk berharap bisa tampil dengan tayangan yang dibutuhkan kebanyakan pemirsa.

zainal muttaqien
Lampung Post
21 November 1997