6 Juli 2010

Hari Pers

Posted by
APA yang masih layak diperingati pada Hari Pers Nasional?

Jawaban untuk pertanyaan tersebut tentu saja banyak versi, tergantung cara kita memaknai. Bisa sekadar bernostalgia mengilasbalik perjalanan "heroik" kaum jurnalis. Atau menghujat rezim yang dianggap telah memaksa posisi pekerja pers harus "tiarap" demi menyelamatkan secarik Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Atau, cuma berbasa-basi menandainya sebagai tonggak perdana peringatan di awal era --konon-- Orde Reformasi, seraya menitipkan harapan bisa berlangsungnya konsistensi azas jurnalisme yang "bebas dan bertanggungjawab".


Namun, jawaban untuk pertanyaan tersebut juga bisa saja justru sebuah paradoks berupa pertanyaan balik yang (mungkin) kontroversial atau kontradiktif, namun juga --mudah-mudahan-- kontemplatif. Yakni: seberapa besar nilai keabsahan ditetapkannya tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional?

Galibnya dalih Pemerintah, kita bisa segera "berlindung" pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985, sebagai jawaban yuridis atas pertanyaan terakhir itu. Sebab dalam Keppres yang diteken Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu, memang tercantum tiga pertimbangan sebagai dasar penetapan Hari Pers Nasional.

Dua diantara tiga pertimbangan itu ialah: "pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila", dan "tanggal 9 Februari merupakan peristiwa bersejarah bagi kehidupan pers nasional Indonesia karena pada tanggal tersebut dalam tahun 1946 terbentuklah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia".

Diktum tersebut membekaskan kesan bahwa yang diperhitungkan Pemerintah saat menilai kontribusi dunia pers terhadap eksistensi negeri ini hanyalah yang berlangsung pasca proklamasi kemerdekaan RI, tepatnya setelah lahir rumusan Pancasila, yang momentumnya disandarkan pada pembentukkan PWI di Solo pada 9 Februari 1946, yang kemudian memilih Mr. Raden Mas Soemanang Soeriowinoto sebagai ketuanya.

Kita patut bertanya, kenapa kiprah para pekerja pers pra kemerdekaan tak menjadi bahan pertimbangan? Mengapa, misalnya, kita tak menoleh catatan sejarah ketika akhir Desember 1933 tokoh-tokoh pers, antara lain Soemanang, Adam Malik dan A.M. Sipahutar, merintis berdirinya Persatoean Djoernalis Indonesia (Perdi)? Atau saat Adam Malin dkk. membentuk Antara pada 13 Desember 1937? Atau mempertimbangkan usaha redaktur Sarotomo, Sumarko Kartodikromo yang pada 1914 membentuk Inlandsche Journalisten Bond (IJB), sebelum meninggal saat menjalani pembuangan di Digul pada 1932?

Lebih jauh, kita juga masih bisa melacak dinamika pers sejak 1901 saat dr. Wahidin Soedirohusodo mengasuh penerbitan Retnodoemilah? Atau melirik keberadaan Boemipoetra yang sejak terbit pada 1909 sudah tampil dengan corak nasional Indonesia? Atau sekadar mengenang kejayaan dunia pers pada 1920-an yang sudah mencatat adanya sekitar 400 penerbitan? Atau kenapa tak memaknainya berkaitan lahirnya Persbreidel Ordonantie pada medio September 1931?

Atau mungkin, penetapan seperti yang kadung tiap tahun diperingati ini sekadar penandaan membedakan angka almanak, yang ditentukan atas selera penguasa ketika itu? Mungkin karena itu pula bila selama ini para pekerja pers di luar PWI tak begitu peduli untuk memaknai tanggal 9 Februari. Sebab bisa jadi lantaran mereka menganggap bahwa tanggal tersebut adalah HUT PWI, dan belum memiliki greget untuk diyakini sebagai Hari Pers Nasional.

zainal muttaqien
Lampung Post
09 Februari 1999