Untuk tahun ini, peringatan Hari HAM di Indonesia mendapatkan momentum khusus dengan bergantinya era pemerintahan dari Orde Baru ke --konon-- Orde Reformasi. Menjelang hari H seremoninya, juga ditandai lahirnya Tap MPR No.XVII/1998 lewat Sidang Istimewa MPR 1998, serta pergantian kepengurusan komisi nasional HAM.
Namun sebenarnya, dua "pertanda" tersebut baru akan memiliki makna bermanfaat jika keberadaannya mampu menjembatani proses penegakkan HAM di negeri yang sedang mengawali babak baru perjalanan kebangsaan dan kenegaraan. Khususnya untuk satu periode sampai peringatan Hari HAM akhir tahun depan, ketika Indonesia memasuki masa transisi pemerintahan.
Bak pergantian musim, "pancaroba" kekuasaan pun lumrah diwarnai gejolak. Terlebih karena peralihannya tergolong fantastis bagai sebuah mukjizat. Sebelumnya mungkin tak pernah seorang pun "berani" membayangkan bahwa seorang Presiden yang telah tiga dasa warsa lebih berkuasa, ternyata bisa di-lengser-kan cuma dalam tempo hitungan detik.
Tetapi pergantian pucuk pimpinan RI dari Soeharto ke Habibie itu ternyata kemudian melahirkan pula setumpuk persoalan, yang antara lain bersinggungan dengan persoalan HAM. Tak henti-hentinya banyak kalangan menggelar unjuk rasa tak ubahnya sebuah tayangan slow motion dari sederet kesewenang-wenangan di masa Orde Baru.
Kita memaklumi kalau ungkapan ketertindasan itu baru muncul belakangan, karena memang sebelumnya banyak persoalan yang kadung diselesaikan dengan pendekatan keamanan bernuansa politis yang bahkan kerap kali mengatasnamakan "demi stabilitas". Terlalu banyak kalau persoalan-persoalan --mulai dari penggusuran terhadap pemilik tanah sampai penculikan aktivis-- yang berindikasi pelanggaran HAM itu kita perinci.
Kita memaklumi pula kalau dalam "meminta kembali hak-hak yang dulu terampas" itu, pengejawantahannya justru tak jarang melahirkan pelanggaran baru terhadap HAM. Sehingga mencuat kesan bahwa yang terjadi kemudian bukan sekadar penyampaian aspirasi, namun dimeriahkan pula oleh keberingasan massal yang menjurus anarki.
Tentu pelaku kerusuhan massa itu bukan para pengunjuk rasa yang secara murni cuma ingin menyampaikan aspirasinya, menuntut hak azasinya, dan meminta kembali apa saja yang dirampas rezim sebelumnya. Namun tak berlebihan pula kita berharap agar proses meminta kembali hak-hak yang terampas itu tak sampai melindas hak-hak sesama warga negara. Sebab pada hakikatnya, deklarasi yang disepakati setengah abad lalu itu intinya adalah suatu kewajiban bahwa manusia tak berhak merugikan sesamanya.
Disinilah sebenarnya Komnas HAM, LSM, lembaga advokasi atau organisasi-organisasi lain yang peduli terhadap HAM mendapat tugas untuk memasyarakatkan makna HAM secara konprehensif dan berimbang. Sehingga setiap warga negara menyadari bahwa tuntutan penegakkan HAM pada dasarnya sama dan sebangun dengan kewajiban menegakkan HAM.
zainal muttaqien
Lampung Post
10 Desember 1998
16:32