Tahun ini, peringatan hari HAM di Indonesia mendapatkan momentum khusus dengan telah bergantinya era pemerintahan dari Orde Baru ke --konon-- Orde Reformasi.
Namun sebenarnya, momentum tersebut baru akan memiliki makna bermanfaat jika keberadaannya mampu menjembatani proses penegakkan HAM di negeri yang sedang mengawali babak baru perjalanan kebangsaan dan kenegaraan. Khususnya dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi semasa rezim orde baru maupun yang dilakukan pemerintahan saat ini.
Memang, pergantian kekuasaan selalu diwarnai gejolak. Apalagi bila peralihannya berlangsung fantastis. Sebelumnya mungkin tak pernah seorang pun membayangkan bahwa orde yang telah tiga dasa warsa lebih berkuasa, bisa begitu saja berakhir karena desakan rakyat.
Tetapi pergantian pucuk pimpinan pemerintahan ternyata kemudian melahirkan pula setumpuk persoalan, yang antara lain bersinggungan dengan persoalan HAM. Terlebih karena ancaman disintegrasi bangsa masih menghantui, di mana untuk penyelesaiannya nyaris tak pernah luput dari pelanggaran HAM.
Kita memaklumi kalau ungkapan ketertindasan itu baru muncul belakangan, karena memang sebelumnya banyak persoalan yang kadung diselesaikan dengan pendekatan keamanan bernuansa politis yang bahkan kerap kali mengatasnamakan "demi stabilitas". Terlalu banyak kalau persoalan-persoalan yang berindikasi pelanggaran HAM itu kita perinci.
Kita memaklumi pula kalau dalam "meminta kembali hak-hak yang dulu terampas" itu, pengejawantahannya justru tak jarang melahirkan pelanggaran baru terhadap HAM. Sehingga mencuat kesan bahwa yang terjadi kemudian bukan sekadar penyampaian aspirasi, namun dimeriahkan pula oleh keberingasan massal yang menjurus anarki.
Tentu berbagai gejolak di beberapa daerah itu tak selalu murni sekadar menyampaikan aspirasi, menuntut hak azasi, dan meminta kembali apa saja yang dirampas rezim sebelumnya. Namun tak berlebihan pula kita berharap agar proses meminta kembali hak-hak yang terampas itu tak sampai melindas hak-hak sesama warga negara. Sebab pada hakikatnya, deklarasi yang disepakati seluruh warga dunia itu intinya adalah suatu kewajiban bahwa manusia tak berhak merugikan sesamanya.
Disinilah sebenarnya para aktivitas HAM atau organisasi-organisasi lain yang peduli terhadap HAM mendapat tugas untuk memasyarakatkan makna HAM secara konprehensif dan berimbang. Sehingga setiap warga negara menyadari bahwa tuntutan penegakkan HAM pada dasarnya sama dan sebangun dengan kewajiban menegakkan HAM.
Dari paparan para aktivis HAM baik yang disampaikan dalam rangka memperingati hari HAM sedunia maupun secara insidental dipublikasikan saat suatu kasus baru terjadi, sangat tampak bahwa yang terjadi selama ini adalah kecenderungan pemerintah membiarkan kasus-kasus HAM semakin menumpuk. Maka wajar bila kondisi itu kemudian memancing pihak internasional turut campur tangan untuk menyelesaikannya.
Meski pun kita patut mencurigai bahwa di balik "niat baik" turut mengusut itu bisa jadi terencana pula agenda lain yang pada akhirnya membuat pihak-pihak asing mendapat jalan untuk melakukan intervensi. Karena itu, sudah saatnya pemerintah segera menutup peluang tersebut dengan cara sungguh-sungguh menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sesuai hukum yang berlaku.
zainal muttaqien
Trans Sumatera
11 Desember 2000
16:31