6 Juli 2010

Dilema Jurnalis

Posted by
PROFESI jurnalistik kembali dibayang-bayangi ancaman maut. Kejadian paling mutakhir adalah adanya rencana pembunuhan terhadap 14 wartawan yang meliput peristiwa kerusuhan di perusahaan kayu PT. Samudra Bina Upaya, di Gunung Medan, Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat. Peristiwa tersebut didalangi seorang pengacara yang memprovokasi massa agar mengeroyok para jurnalis itu. Kejadian lain menimpa wartawan Forum Keadilan yang jadi korban penusukan tiga lelaki, di dekat Hotel Kapuas Palace, Pontianak, Kalimantan Barat.


Sebelumnya, tak sedikit jurnalis yang telah jadi sasaran korban kekerasan dan kesewenang-wenangan. Bahkan sampai meninggal. Contoh paling populer --dan pengusutannya terkesan bertele-tele-- adalah "kasus Udin", wartawan Bernas yang dibunuh berkaitan suatu berita penyelewengan aparat pemerintah daerah.

Seorang wartawan memang kerap berada pada posisi dilematis. Di satu sisi ia berkewajiban membuat berita yang objektif, berimbang, "lurus", dan tak memihak. Untuk itu diperlukan kerja tambahan melakukan pengecekan, mengecek ulang, dan mengecek silang. Sehingga bahan beritanya diperoleh dari berbagai sisi yang berimbang.

Namun jutsru ketika hendak memenuhi kewajibannya itu sang wartawan tak jarang mendapat ancaman. Seringkali ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi atas sesuatu bahan berita yang baru diperoleh dari satu sisi sumber, nara sumber yang dihubungi malah salah tanggap, sehingga memberikan reaksi yang tak semestinya. Padahal upaya tersebut sebenarnya demi kepentingan nara sumber sendiri, yang semestinya dihadapi dengan bijak karena hal itu sekaligus merupakan peluang yang bersangkutan untuk meluruskan suatu informasi, atau paling tidak mengemukakan "apalogia" terhadap sesuatu informasi yang diperoleh wartawan dari sumber lain.

Buat dunia jurnalistik umumnya, kegiatan konfirmasi itu juga merupakan suatu tahapan dalam mewujudkan pers bebas dan bertanggung jawab yang output produknya mendekati objektivitas yang disyaratkan, sehingga para pekerja pers tak terperangkap dalam pola jurnalisme othak-athik gathuk.

Namun sayangnya, ternyata tak banyak nara sumber yang memahami bahwa melakukan konfirmasi merupakan kewajiban yang senantiasa harus dilakukan seorang wartawan. Sebab itu banyak yang ketika dihubungi enggan "buka mulut" kecuali mengatakan "no comment", namun ketika kemudian muncul berita yang bernada sepihak dan merasa menyudutkannya, serta-merta "kebakaran jenggot" dan mencak-mencak.

Masih beruntung bila kekeliruan sikapnya itu kemudian ditebus dengan langkah yang sesuai dengan prosedur yang selaras dengan etika dan hukum pers. Tetapi tak sedikit nara sumber yang menempuh cara anarkis yang sebenarnya akhirnya akan merugikan dirinya sendiri.

Kita berharap cara main hakim sendiri seperti itu segera diakhiri. Untuk itu diperlukan ketegasan penegak hukum dalam mengusut setiap kasus penganiayaan terhadap para wartawan, sehingga hasilnya mudah-mudahan menjadi "cermin" buat publik bahwa hukum positif masih berlaku di negeri ini.

zainal muttaqien
Lampung Post
16 Juli 1999