6 Juli 2010

Dana JPS

Posted by
DUGAAN terjadinya banyak penyimpangan pada pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS), akhirnya memaksa Presiden Habibie harus memanggil sejumlah menteri terkait. Boleh jadi, langkah Kepala Negara itu berkaitan dengan kabar adanya ancaman dari pihak Bank Dunia yang hendak menghentikan bantuannya --walaupun pemerintah membantah adanya ancaman tersebut-- bila mekanisme program JPS tak segera dibenahi.


Sinyalemen adanya kebocoran dalam penyaluran dana JPS, sebenarnya bukanlah peristiwa yang luar biasa. Toh selama ini kita telanjur kerap mendapat kabar ihwal penyimpangan dana pembangunan atau realisasi proyek, yang notabene amat jelas prosedur dan mekanisme pengawasannya. Justru kalau ada statament yang menyebutkan bahwa tidak pernah terjadi penyalahgunaan dana JPS --yang memang cuma-cuma itu--, pernyataan tersebut amat sangat patut diragukan. Sebab, ketidakjelasan kontrol serta ketidakterbukaan pelaksanaan program tersebut, memang memberikan peluang besar berlangsungnya praktik kongkalikong untuk menilep dana JPS.

Kita, misalnya, hingga kini tak pernah bisa tahu berapa sebenarnya dana bantuan tersebut yang telah dialokasikan saat berlangsung proyek padat karya beberapa waktu lalu? Berapa banyak tenaga kerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terlibat dalam proyek tersebut? Apa saja proyek fisik yang telah dihasilkannya? Bagaimana pula efektivitasnya terhadap upaya menanggulangi pengangguran? Jawabannya tentu tak cukup sekadar deretan angka sebagai laporan bahwa dana yang dialokasikan telah "habis" dipakai sesuai program, tanpa disertai hasil evaluasi manfaat nyata dari program tersebut.

Juga alokasi dana tersebut pada dunia pendidikan. Yang hingga kini terdengar baru berupa keluhan dari sejumlah kepala sekolah karena adanya potongan terhadap Dana Bantuan Operasional Pendidikan, sehingga bantuan yang diterima tak utuh sebagaimana tertera dalam program. Belum lagi kalau ditelusuri, apakah dana yang sudah disunat tersebut memang kemudian sampai kepada sasaran sebagai upaya memaksimalkan program belajar-mengajar pasca pencabutan sumbangan BP3 dari para murid.

Kita juga belum mendengar secara gamblang rincian alokasi dana tersebut di bidang kesra yang kabarnya mencapai Rp1 triliun. Yang jsutru mengemuka adalah berbagai keluhan, misalnya kaum tak mampu yang menerima jatah beras Operasi Pasar Khusus (OPK) ternyata tak sesuai takaran semestinya. Atau heboh karena adanya oknum yang malah menjual beras untuk masyarakat miskin itu ke pasaran bebas.

Memang, tak mudah untuk melacak dana-dana yang kadung disalurkan nyaris secara sembunyi-sembunyi itu. Namun setidaknya kita masih memiliki kesempatan untuk memantau realisasi penyaluran dana JPS tahap berikutnya, misalnya program Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDM-DKE). Menurut seorang petinggi di Bappenas dalam sebuah wawancara di RCTI belum lama ini, dana sebesar Rp1,7 triliun untuk program tersebut akan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Program tersebut akan disalurkan melalui LKMD yang memiliki program pemberdayaan masyarakat dan ekonomi di daerahnya.

Untuk itu, pemerintah perlu segera memberikan petunjuk yang gamblang kriteria calon penerima dana bantuan tersebut. Juga perlu menyiapkan perangkat untuk mengontrol penggunaan dananya. Selain itu, perlu pula disiapkan sanksi buat pihak yang ternyata kemudian dipergoki menyimpangkan dana tersebut dari maksud program sebenarnya. Sehingga dana JPS sekitar Rp18 triliun itu tak begitu saja menguap tanpa bekas, meski memang dana tersebut sekadar grant yang tak perlu dikembalikan kepada pemberi bantuan. Itu pun kalau memang kita masih punya semangat untuk tak selalu dicap sebagai bangsa yang korup.

zainal muttaqien
Lampung Post
16 September 1998