10 Juli 2010

Tommy

Posted by
Menjengkelkan!!!

Begitulah simpul ringkas yang pas untuk menyikapi sepak terjang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terutama paska putusan penolakan grasi oleh Presiden Abdurrahman Wahid atas vonis pengadilan terhadap putra bekas penguasa Orde Baru itu.

Betapa tidak. Ulah Tommy yang dengan berbagai dalih sebagaimana diungkapkan para pengacara dan juga para bodyguard-nya mencoba mengulur waktu untuk memenuhi kewajibannya menjalani hukuman, merupakan tindakan yang nyata-nyata melecehkan penegakkan hukum. Payahnya, aksi pembangkangan itu direaksi aparat pemerintah dengan kebijakan amat toleran hingga akhirnya rela menunda-tunda proses eksekusi.


Lebih payah lagi, di tengah kejengkelan sebagian besar rakyat lantaran menyaksikan aparat penegak hukum terlampau sabar meski begitu kasat mata dipermainkan oleh terhukum, masih berlangsung pula negosiasi yang cukup memalukan.

Tersiar kabar bahwa konon Tommy Soeharto sebenarnya sudah bersedia menjalani hukuman. Namun, bos grup Humpuss itu khawatir akan keselamatan dirinya bila kelak sudah berada di dalam bui. Ketakutan itu yang belakangan melahirkan usulan konyol agar si terhukum diperkenankan membawa pengawal pribadi ke dalam tahanan. Usul itu disampaikan Nudirman Munir, salah satu kuasa hukum Tommy, dalam pertemuan 'adu tawar' di Hotel Hilton Jakarta.

Maka wajar bila pelaksanaan eksekusi yang bertele-tele itu kemudian melahirkan berbagai prasangka. Presiden Partai Keadilan Muhamad Nurwahid, misalnya, agak waswas kalau proses peradilan Tommy sekadar 'permen' untuk menyenangkan --dan menenteramkan-- rakyat. Artinya, agar tersimpul kesan bahwa pemerintah telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tak peduli apakah hukuman itu memang setimpal dengan dosa sang terhukum atau sekadar asal dihukum --dan ternyata pelaksanaannya bertele-tele.

Wakil ketua YLBHI Munir bahkan mencurigai penundaan eksekusi oleh Kejaksaan terhadap Tommy itu karena adanya tarik ulur untuk mencari kesempatan menggagalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjaukan kembali (PK) kasus tersebut. Dan bila ternyata keluar putusan yang membatalkan putusan MA sebelumnya, maka putra kesayangan Soeharto itu luput dari kewajiban mendekam dalam tahanan.

Selama 'sandiwara mengulur waktu' itu berlangsung, status Tommy dibiarkan 'mengambang'. Meski disebut-sebut berstatus buron, toh aparat seakan kebingungan menemukan jejak untuk menangkapnya. Meski, seorang petinggi kepolisian mengaku sudah mengetahui tempat persembunyian sang buronan yang dihukum karena kasus korupsi itu, namun upaya yang dilakukan tetap saja cukup toleran, yakni minta Tommy menyerahkan diri sampai waktu tertentu. Bukan --tanpa banyak omong-- langsung melakukan penangkapan sesuai dengan kewenangannya!

Perjalanan proses peradilan kasus Tommy memang tak luput dari riak-riak yang kontroversial. Putusan MA yang mengukuhkan Tommy harus menjalani hukuman 18 bulan penjara, disikapinya dengan dua langkah --PK dan permohonan grasi-- yang sempat membuat para pengamat hukum berpolemik. Dan di tengah ramainya adu argumen ihwal kepatutan kedua langkah itu, berlangsung pula pertemuan menghebohkan antara Gus Dur dengan Tommy di hotel Horison Jakarta.

Entah apa yang sebenarnya dibicarakan atau berhasil disepakati masing-masing pihak dalam pertemuan tersebut. Dan entah pula ulah Tommy yang beberapa hari belakangan ini membuat aparat Kejaksaan gagal menjadi eksekutor berkaitan juga dengan pertemuan tersebut. Yang pasti, andai dalam serangkaian proses penegakkan hukum itu memang dinodai semangat pura-pura untuk mengelabui rakyat, kita berharap semuanya segera terkuak secara gamblang sehingga dapat disikapi lebih lanjut dengan bijak.

zainal muttaqien
Trans Sumatera
08 Desember 2000