Sebagai salah satu alasan penolakannya antara lain dikemukakan bahwa sistem distrik tidak sesuai dengan kondisi empirik masyarakat Indonesia yang pada enam kali pemilu sebelum ini terbiasa memilih tanda gambar, bukan gambar orang, sehingga mengganti secara drastis kebiasaan tersebut bukanlah tindakan bijak.
Soal pemilihan sistem pemilu tersebut memang sudah menjadi bahan polemik sejak lama, mulai dari pihak penyelenggara pemerintah, pemimpin partai, sampai para pakar dan pengamat politik. Bahkan tak kurang Soeharto (sebelum lengser dari kursi kepresidenan) sempat menugaskan LIPI untuk meneliti kemungkinan penerapan sistem pemilu yang kian mendekati semangat demokrasi Pancasila. Hasilnya tim LIPI menyimpulklan bahwa secara objektif sistem distrik lebih laik untuk diimplementasikan dalam kehidupan politik kita.
Sebenarnya, sistem pemilu hanyalah salah satu komponen dari suatu perhelatan demokrasi. Artinya, sistem apapun yang dipakai tak akan pernah mencerminkan sebagai simpul telah berlangsungnya proses demokratisasi bila etika berpolitik tidak ditegakkan secara konsisten. Selama kecurangan masih menjadi bagian dari "pesta demokrasi" tersebut, selama itu pula aspirasi rakyat tak akan pernah terakumulasi dalam benak para wakil rakyat.
Yang penting disadari adalah bahwa Pemilu hakikatnya merupakan suatu proses penyimpulan keterwakilan berbagai kelompok, potensi sosial politik, atau kepentingan rakyat secara keseluruhan, yang pada akhirnya mencerminkan adanya kedaulatan rakyat.
Hal ini berarti, sistem apapun yang hendak dipakai, yang paling penting Pemilu tersebut harus memberi peluang kepada anggota masyarakat untuk menyusun wakil-wakil mereka secara mandiri. Sehingga para wakil rakyat yang terhormat itu benar-benar menjadi "miniatur" dari seluruh rakyat Indonesia.
Harus diakui bahwa Pemilu pada hakikatnya merupakan proses perebutan kekuasaan secara konstitusional. Artinya, organisasi politik yang menjadi peserta Pemilu akan menjadikan kuantitas penguasaan kursi sebagai target. Dusta bila ada partai politik yang menyatakan tak ingin mendapat kursi sebanyak-banyaknya di lembaga perwakilan rakyat.
Yang jadi persoalan, apakah proses perebutan kursi tersebut akan berlangsung fair atau sebaliknya diwarnai aneka kecurangan seperti yang terjadi pada beberapa kali pemilu sebelumnya. Sekarang kita memang belum bisa memvonis, atau bahkan mencurigai pihak mana pun. Sebagaimana kita juga berharap bahwa ketetapan para wakil rakyat untuk kembali memakai sistem lama itu bukan semata-mata karena hendak mempraktekkan cara-cara lama yang terbukti kemudian menghasilkan serangkaian unjuk rasa yang bahkan hingga hari ini belum reda.
zainal muttaqien
Lampung Post
28 April 1999
00:09