SOREANG, (PRLM).- Ketua Tim Advokasi Hukum pasangan nomor urut 5 Yadi Srimulyadi-Rusna Kosasih, Toni Permana, mengatakan tidak akan menerima hasil tabulasi real count versi KPU Kab. Bandung jika belum ada klarifikasi resmi dari KPU Kab. Bandung mengenai dugaan manipulasi suara di beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Berdasarkan temuan kami, ada pula beberapa dugaan pelanggaran yang kami temukan di lapangan, seperti politisasi uang di Kec. Dayeuhkolot, Pameungpeuk, Ciparay, Bojongsoang, dan Soreang. Kami akan melakukan langkah hukum, karena itu sudah termasuk rekayasa hasil suara," ucapnya kepada "PRLM", Senin (30/8) sore.
Menurut Toni, selama dugaan ini belum bisa diselesaikan, pihaknya tidak akan tandatangan berkas penghitungan suara di tingkat PPK. "Berdasarkan evaluasi internal, pasangan Yadi-Rusna memang berada pada urutan ketiga, sehingga kami tidak akan bersikeras untuk mengatakan bahwa kami menang. Tapi selama ada indikasi kecurangan seperti ini, kami tetap keberatan," ujarnya. (A-175/das)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/121145
03:00